Babak Baru Pornografi Di Eropa

Michel Barnier, Wolfgang SchaeubleMASYARAKAT di kawasan Eropa kini sedang menunggu peristiwa penting. Sebuah rancangan undang-undang tentang larangan semua bentuk pornografi sudah persiapkan Parleman Eropa.

Rencanya, pada Selasa (12/3/2013) nanti tak kurang dari 754 anggota Parlemen Eropa tersebut akan memberikan suara atas RUU itu. Apakah mayoritas akan mendukung kesimpulan dari laporan yang disebut “Menghilangkan Stereotip Jender di Uni Eropa” itu atau menolaknya.Laporan yang disusun oleh Komite Hak-Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender tersebut telah merinci larangan pornografi. Salah satu klausul yang krusial tercantum dalam laporan itu terdapat pada Pasal 17, yang jika akhirnya RUU diputuskan menjadi sebuah undang-undang, maka secara efektif akan melarang pornografi di semua jenis media, termasuk internet, di seluruh kawasan Eropa.

Tentu saja rencana demikian mengancam kelompok yang pro dengan kebebasan berbicara. Mereka mengecamnya. Mereka menyatakan, klausul itu telah secara diam-diam dimasukkan ke dalam RUU itu. Mereka pun menggambarkan, masuknya klausul tersebut sebagai sebuah “invasi politik yang tidak dapat diterima ke kamar tidur warga”.

Anggota Parlemen Eropa dari Belanda, Kartika Liotard, seperti dikutip Dailymail, memperkenalkan laporan yang merekomendasikan larangan semua bentuk pornografi di media, termasuk apa yang disebut sebagai “bidang digital”. Namun, laporan tersebut tidak membedakan berbagai jenis pornografi atau media seperti apa yang dirujuk oleh rancangan undang-undang itu.

Para anggota Parlemen Eropa diharapkan akan mengubah rancangan itu guna memperjelas bahwa klausul tersebut mengacu pada pornografi dalam konteks iklan. RUU itu juga menyerukan pembentukan sejumlah badan hukum dengan mandat menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan dan individu yang mempromosikan seksualisasi terhadap perempuan.

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat di sini yang pada lima tahun silam terjadi pertentangan oleh kelompok pro-kebebasan berekspresi ketika RUU Antipornografi dan Pornoaksi, yang pada akhirnya disahkan menjadi UU Pornografi pada 30 Oktober 2008.

Pemungutan suara di Parlemen Eropa nanti sepertinya akan menjadi antiklimaks dari perjalanan panjang tatanan sosial kemasyarakatan di kawasan Eropa yang telah mapan dengan “kebebasan berekspresinya” itu. Jika disetujui, itu pertanda masyarakatnya sudah merasa jengah dan muak dengan kebebasan yang kebablasan! [Islampos]

Komentar