MASYARAKAT
di kawasan Eropa kini sedang menunggu peristiwa penting. Sebuah
rancangan undang-undang tentang larangan semua bentuk pornografi sudah
persiapkan Parleman Eropa.
Rencanya, pada Selasa (12/3/2013) nanti
tak kurang dari 754 anggota Parlemen Eropa tersebut akan memberikan
suara atas RUU itu. Apakah mayoritas akan mendukung kesimpulan dari
laporan yang disebut “Menghilangkan Stereotip Jender di Uni Eropa” itu
atau menolaknya.Laporan yang disusun oleh Komite Hak-Hak Perempuan dan
Kesetaraan Gender tersebut telah merinci larangan pornografi. Salah satu
klausul yang krusial tercantum dalam laporan itu terdapat pada Pasal
17, yang jika akhirnya RUU diputuskan menjadi sebuah undang-undang, maka
secara efektif akan melarang pornografi di semua jenis media, termasuk
internet, di seluruh kawasan Eropa.
Tentu saja rencana demikian
mengancam kelompok yang pro dengan kebebasan berbicara. Mereka
mengecamnya. Mereka menyatakan, klausul itu telah secara diam-diam
dimasukkan ke dalam RUU itu. Mereka pun menggambarkan, masuknya klausul
tersebut sebagai sebuah “invasi politik yang tidak dapat diterima ke
kamar tidur warga”.
Anggota Parlemen Eropa dari Belanda, Kartika
Liotard, seperti dikutip Dailymail, memperkenalkan laporan yang
merekomendasikan larangan semua bentuk pornografi di media, termasuk apa
yang disebut sebagai “bidang digital”. Namun, laporan tersebut tidak
membedakan berbagai jenis pornografi atau media seperti apa yang dirujuk
oleh rancangan undang-undang itu.
Para anggota Parlemen Eropa
diharapkan akan mengubah rancangan itu guna memperjelas bahwa klausul
tersebut mengacu pada pornografi dalam konteks iklan. RUU itu juga
menyerukan pembentukan sejumlah badan hukum dengan mandat menjatuhkan
sanksi yang efektif terhadap perusahaan dan individu yang mempromosikan
seksualisasi terhadap perempuan.
Peristiwa ini mengingatkan
masyarakat di sini yang pada lima tahun silam terjadi pertentangan oleh
kelompok pro-kebebasan berekspresi ketika RUU Antipornografi dan
Pornoaksi, yang pada akhirnya disahkan menjadi UU Pornografi pada 30
Oktober 2008.
Pemungutan suara di Parlemen Eropa nanti sepertinya
akan menjadi antiklimaks dari perjalanan panjang tatanan sosial
kemasyarakatan di kawasan Eropa yang telah mapan dengan “kebebasan
berekspresinya” itu. Jika disetujui, itu pertanda masyarakatnya sudah
merasa jengah dan muak dengan kebebasan yang kebablasan!
[Islampos]
Komentar
Posting Komentar