Begitu
banyak saat ini yang menjadikan mengemis sebagai profesi. Padahal ia
masih muda dan bisa memikul beras, tapi karena dasar pemalas, jadinya
mengemis dijadikan jalan mudah. Karena menengadahkan tangan, maka
secarik kertas rupiah didapat. Padahal profesi pengemis adalah profesi
yang tercela.
Bekerja Keraslah
Islam sendiri memerintahkan pada kita untuk bekerja keras dan meminta-minta alias pengemis adalah suatu pekerjaan yang hina.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
“Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu
bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta
(mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari no. 2074)
Bekerja keras dengan menggunakan tangan, itu adalah salah satu
pekerjaan terbaik bahkan inilah cara kerja para nabi ‘alaihimush
sholaatu wa salaam. Dari Al Miqdam, dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ
يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ
السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
“Tidak ada seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari
makanan hasil kerja keras tangannya sendiri. Dan Nabi Daud ‘alaihis
salam makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072)
Ancaman Bagi Pengemis
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040)
Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4/165. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)
Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ
“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri
kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang
benar-benar ia butuh.” (HR. An Nasai no. 2600, At Tirmidzi no. 681, dan Ahmad 5/19. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ
لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ
الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ
جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ
قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ
أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ
قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ
حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ –
فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا
صَاحِبُهَا سُحْتًا
“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal
kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang
lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang
ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta
sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa
kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya
berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh
baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta
selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang
memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044)
Jangan Manjakan Pengemis
Kami hanya nasehatkan jangan manjakan pengemis apalagi pengemis yang
malas bekerja seperti yang berada di pinggiran jalan. Kebanyakan mereka
malah tidak jelas agamanya, shalat juga tidak, begitu pula hanya sedikit yang puasa.
Carilah orang yang sholeh yang lebih berhak untuk diberi, yaitu orang
yang miskin yang sudah berusaha bekerja namun tidak mendapatkan
penghasilan yang mencukupi kebutuhan keluarganya. Dari Abu Hurairah, ia
berkata,
لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ
وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى
وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا
“Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua
suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya
kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476)
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga Allah senantiasa
memberikan kita rizki yang halal dan semangat untuk bekerja keras.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
(Muslim.or.id)
Komentar
Posting Komentar