Aljazair Meluncurkan Kampanye Berjilbab Untuk Gadis Kecil

jilbabb SEBUAH kelompok Islam di Aljazair telah memobilisasi sosiolog, psikolog, dan penceramah agama dari dalam dan luar negeri dalam bagian dari kampanye menyerukan anak gadis untuk mengenakan jilbab dimulai dengan usia 10-tahun, yang langkah tersebut dikecam oleh aktivis HAM dengan menyebut hal itu sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan kontraproduktif .

Hisham Ben Khouda, sekretaris jenderal kelompok Al-Daawa’di balik kampanye “kesucian”, mengatakan kepada surat kabar Aljazair Echorouk bahwa kelompoknya telah berhasil meyakinkan 300 anak perempuan antara usia 10 hingga 15 untuk memakai jilbab. Ia mengatakan kampanye telah berlangsung selama lima tahun dan tahun ini mengambil dimensi nasional dengan partisipasi banyak penceramah agama dari dalam dan luar Aljazair.

Ulama Kuwait Nabil al-Awadhi dijadwalkan akan menghadiri upacara ‘kesucian’ pada tanggal 12 April di el-Boulaida Aljazair dimana jilbab akan diperkenalkan kepada gadis-gadis kecil yang penggunaannya telah disosialisasikan oleh pengkhotbah, sosiolog dan psikolog.

Pengkhotbah Kuwait tersebut, dalam kunjungannya ke Tunisia sebelumnya, meminta gadis-gadis muda untuk mengenakan jilbab, namun seruannya itu meningkatkan kemarahan di kalangan aktivis hak asasi manusia di negara Afrika Utara yang sekuler itu.

Awadhi mengatakan dia berada di Tunisia untuk memberikan “pendidikan dan pelajaran,” tapi aktivis dan bahkan anggota parlemen di majelis konstituante justru mendesak pemerintah untuk mengusirnya.

Penyelenggara kampanye ‘kesucian’ di Aljazair mengatakan anak perempuan diminta untuk mengisi aplikasi dengan menjawab pertanyaan tentang pemahaman mereka terhadap Hijab. Panitia juga telah mengubah kelompok usia yang menargetkan dari usia 8-12 tahun menjadi 10-15 tahun atas masukan berbagai pihak.

Yousif Hantablawi, seorang sosiolog di Universitas Boulaida, mengkritik kampanye tersebut dengan mengatakan kampanye hanya akan memiliki efek negatif pada gadis-gadis kecil. Dia mengatakan anak-anak tidak bisa dipaksa untuk melakukan hal itu. (Islampos)

Komentar