DARI Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
beliau bersabda: “Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa,
pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan
harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram. “1)
Musibah,
bencana alam, keserakahan manusia, gaya hidup hedonis yang tamak dan
rakus, semuanya merupakan pemicu munculnya ketidakseimbangan, baik pada
alam maupun secara sosial. Dari sudut pandang sunnatullah, semua itu
merupakan bentuk ujian yang Allah berikan kepada setiap manusia. Namun,
dari sudut pandang human’s behaviour (perilaku manusia), maka semua
musibah itu adalah akibat tingkah laku mereka.
Semua bencana itu
akan berimbas pada problem kemanusiaan. Ekonomi merosot, persediaan
pangan terancam, lahan pekerjaan menjadi sempit, sementara kebutuhan
manusia terus berjalan dan cenderung melonjak, baik karena faktor
pertambahan penduduk maupun berubah gaya hidup manusia yang cenderung
materialistik.
Dalam kondisi seperti itu, sering kali manusia
menjadi gelap mata manakala kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Perut yang
lapar dan tuntuan hidup orang-orang yang ditanggungnya (anak dan
istri), mau tidak mau akan memaksa mereka untuk menempuh jalan yang
mungkin saja berujung pada sikap menghalalkan segala cara; yang
terpenting perut bisa diganjal, anak dan istri tidak lagi menangis
kelaparan dan kebutuhannya terpenuhi.
Inilah kondisi di mana hari
ini kita hidup. Faktor kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
tidak dipungkiri menjadi pemicu lahirnya keinginan manusia untuk mencari
keadilan dengan cara-cara haram.
Orang-orang kaya yang hobi pamer
kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada orang-orang miskin,
‘telah menambah dorongan mereka untuk melakukan apapun asal mereka bisa
menikmati seperti yang selama ini mereka tonton. Maka, betapa tepatnya
kondisi saat ini dengan apa yang dinubuwatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat di atas.
Rezki Allah itu sangat luas
Pameo
klasik yang mengatakan bahwa ‘mencari yang haram saja sulit, apalagi
yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang klise dan absurd, meski
realitanya demikian. Sesungguhnya mata pencaharian itu sangat banyak
ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak
melanggar ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan yang diberkahi.
Seorang
muslim boleh melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah
kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia adalah
pekerjaan yang haram, meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah
yang banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.
Hindari pekerjaan-pekerjaan ini:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan umatnya untuk mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yang haram ini. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia dengan
ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Di antara
mata pencaharian yang dilarang adalah:
a. Pekerjaan yang berupa
kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’,
peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
b.
Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi
juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa,
dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
c. Memperjual
belikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti bangkai, babi,
darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras,
narkotika, dan lain sebagainya.
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra
bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari
harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun. 2)
Dari
Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan
anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah
mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang
meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan
riba, dan orang yang membuat patung.”3)
Dari Jabir bin Abdillah ra
bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan
patung.” Maka ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana
pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan
untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa
mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka beliau menjawab:
“Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi.
Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka
mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”4)
Dari
‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di
akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada
masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan
perdagangan khamer, minuman keras.5)
d. Memakan harta riba.
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan
tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian
benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah
pengumuuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2]
:278-279).
e. Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya
murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan
yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi. Dari Ma’ mar
bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam, beliau bersabda:
“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat
salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang yang melakukan penimbunan
selain orang yang berbuat salah. “6)
Dari Umar bin Khathab ra ,
ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum
muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan
kebangkrutan kepadanya. “7)
f. Perjudian.
Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban
untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian
perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya
setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian
lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi
{melalaikan} kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka
mengapa kalian tidak mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
g. Memakan harta anak yatim secara dzalim.
Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya
mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam
api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama
kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (QS An-Nisa' [4]: 29).
i. Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok.
Pencuri
laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan)
tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka.
(QS Al-Maidah [5]: 38).
j. Mengurangi timbangan dan takaran.
Kecelakaan
bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau
menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan.
Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain,
ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin:
1-3).
k. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.
Dari Ma’qil
bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat
oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak
memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan
mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah
mengharamkan surga atasnya. “8)
l. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka.
Dari
Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau
bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang
Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan
menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka
lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang
buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau
membayarkan upahnya.”9)
_________
1. HR. Bukhari : Kitab
al-buyu’ bab man lam yubali min haitsu kasaba al-mal no. 2059 bab
qauluhu ta’ala Ali Imran : 130 no. 2083, An-Nasa’i dan Ahmad. ‘
2. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab tsaman al-kalb no. 2237,.
3. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab mukil al-riba no. 2086, bab tsaman al-kalb no. 2238.
4.
HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab bai’i al-maitah wa al-ashnam no. 2236″
90 HR. Bukhari : Kitab al-shalat bab tahrim tijarat al-khamr fi
al-masjid no. 459.
5. HR. Muslim: Kitab al-musaqat bab tahrim alihtikar fi al-aqwat no. 1605,.
6. HR. Ibnu Majah : Kitab al-tijarah bab al-hukrah wa al-jalb no. 2155. AI-Hafizh Ibnu Hajar berkata: sanadnya hasan.
7.
HR. Bukhari : Kitab al-ahkam bab man ustur’iya ra’iyah falam yanshah
lahum no. 7150 Muslim: Kitab al-imarah bab fadhilat al-imam al-’adil wa
‘uqubat al-jaair no. 1831. ‘ .
8. HR. Bukhari: Kitab al-buyu’ bab itsm man ba’a hurran no. 2227.
(Sumber: Akhir Zaman: Abdur Rahman Al-Wasithi, Dari: 100 Hadits Tentang Nubuat Akhir Zaman, Az-Zahra Mediatama, Hal. 102-108)
Komentar
Posting Komentar