Majelis
Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan memberi uang kepada
peminta-minta di perempatan jalan. MUI tidak sembarang bicara. MUI
memiliki alasan kuat, salah satunya peminta-minta itu terkoordinir dalam
suatu jaringan.
“MUI memberi fatwa baik yang meminta dan memberi.
Yang memberi dan peminta-minta ini MUI mengharamkannya. Di perempatan
banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya,” jelas Sekjen MUI
Samsul Maarif usai bertemu Wagub DKI Basuki T Purnama, di balai kota
DKI, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Samsul menegaskan, dirinya saat
bertemu Ahok membahas Perda No 8/2008 tentang ketertiban umum. MUI
menilai selama ini pelaksanaan Perda itu tidak maksimal.
“Di
perempatan masih banyak peminta-peminta. Memberi yang ada di tempat
tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan
kerawanan,” terang Samsul.
Samsul menegaskan, apapun alasannya,
memberi uang kepada peminta-minta itu tidak dibenarkan. “Baik yang
meminta dan memberi itu tidak dibenarkan" , tuturnya. (Islampos)
Komentar
Posting Komentar