MEKKAH,
dengan Madinah, tak pelak menjadi dua kota yang sangat penting dalam
perjalanan hidup Rasulullah Muhammad SAW ketika menyebarkan Islam.
Rasulullah
sendiri berkata pada hari pembebasan kota Makkah, dari Ibnu ‘Abbas:
“Sesungguhnya tanah ini telah diharamkan oleh Allah, maka tidak boleh
ditebang tumbuhannya, tidak boleh diburu hewan buruannya, dan tidak
boleh dipungut satupun barang yang hilang padanya kecuali orang yang
mencari pemiliknya.” (HR. Al-Bukhari no. 1587 dan Muslim no. 2412).
Dari
Aisyah radhiallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa
beliau bersabda: “Ada lima jenis binatang fasik yang boleh dibunuh baik
di tanah haram ataupun di luar tanah haram: Ular, gagak yang di punggung
atau perutnya ada warna putih, tikus, anjing gila, dan elang.” (HR.
Muslim no. 1198)
Makkah adalah kota yang haram (mempunyai
kehormatan) atas pengharaman dari Allah Ta’ala. Karenanya dia mempunyai
hukum tersendiri yang membedakannya dari kota lainnya walaupun itu
adalah kota Madinah.
Di antara keistimewaannya adalah:
a.
Tidak boleh menebang tanaman atau mematahkan ranting, kecuali tanaman
idzkhir yang dikecualikan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Yang
dimaksud dengan tanaman di sini adalah tanaman yang tumbuh dengan
sendirinya. Adapun tanaman yang tumbuh karena ditanam, misalnya tanaman
buah milik seseorang atau yang semacamnya, maka ini diperbolehkan untuk
memotongnya.
b. Hewan yang ada di dalamnya tidak boleh diganggu
apalagi diburu, karena siapa saja yang masuk ke dalam Makkah maka dia
telah mendapatkan keamanan, baik dia manusia maupun binatang.
Akan
tetapi dikecualikan darinya kelima hewan yang tersebut dalam hadits di
atas, karena semuanya boleh dibunuh. Sebab pembolehan mereka dibunuh
adalah karena mereka adalah hewan yang fasik, yaitu mengganggu dan
berbahaya bagi manusia. Maka dari sebab ini, diikutkan padanya semua
hewan selain dari lima ini yang memberikan mudharat kepada manusia.
c.
Semua barang yang jatuh di jalan atau tercecer dari pemiliknya tidak
boleh dipungut apalagi diambil, akan tetapi harus dibiarkan begitu saja.
Kecuali bagi orang yang ingin mencari pemiliknya maka diperbolehkan
bagi dia untuk memungutnya. (Islampos)
Komentar
Posting Komentar