Fantastis Harta Kekayaan Irjen Polisi Djoko Susilo

Jakarta - "Kalau ingin kaya raya jadilah polisi", ujar seorang tukang ojek di kampung daerah Tengerang. Mungkin tidak berlebihan. Melihat kehidupan sebagian besar anggota kepolisian sekarang, pasca dipisahkan dengan TNI. Rata-rata mereka hidup  sangat sejahtera dan makmur. Luar biasa.

Dengan para jenderal angkatan darat yang berkuasa selama tiga puluh tahun, tak  ada apa-apanya dibandingkan dengan para jenderal polisi sekarang ini. Mereka benar-benar sangat sejahtera hanya kurang dari satu dekade, sejak dipisahkan dengan tentara. Mereka dengan berbekal kewenangan  yang dimiliki sekarang ini polisi, bisa hidup lebih makmur.

Kasus Irjen Djoko Susilo yang sekarang ditangani KPK, sungguh sangat membelalakkan mata. Seperti tidak bisa dipercaya, seperti dialam mimpi, melihat kenyataan yang sangat luar biasa kekayaan yang dimiliki oleh Irjen Djoko Susilo.

Djoko yang pernah menjadi Korlantas berhasil mengumpulkan kekayaan dalam jumlah yang sangat fantastis. Tetapi, asal-usul uang yang dalam jumlah yang sangat besar, tak lain hasil korupsi. Bukan hasil tetesan keringatnya.

Irjen Pol. Djoko Susilo berhasil mengkeruk uang negara dengan sangat dahsyat, yang sudah berubah bentuk menjadi berbagai bentuk diantaranya : 28 rumah mewah, 1 apartemen yang  sangat mewah The Peak, 3 SPBU, 4 sawah berhektar-hektar, dan 3 mobil mewah.

Dibagian lain, menurut juru bicara KPK Johan Budi, mengatakan, bahwa KPK telah menyita 20 properti milik Irjen Djoko Susilo, 4 mobil mewah. Jenis mobil mewah itu,  Jeep Wranglers, MPV Serena, Toyota Harier, dan Toyota Avanza.

Asset-asset Irjen Pol.Djoko Susilo itu, menyerbar di berbagai kota, seperti di Jogya, Solo, Depok, Jakarta, dan Semarang. Tiga SPBU itu berada di Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Jalan Raya Ciawi, dan di Kaliwungu, Jawa Tengah. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), mengatakan telah melaporkan kepada KPK, sejumlah asset milik Irjen Pol. Djoko Susilo, di Madiun, tempat kelahiran Djoko Susilo.

Menurut Ketua MAKI, Boyamin Saiman, di Madiun menemukan asset Irjen Pol. Djoko Susilo, diataranya tiga bidang tanah masing-masing 4.268 meter persegi, 4262 meter persegi, dan 1.090 meter persegi, yang terletak di Kecamtan Kanigoro, Madiun. Selain itu, beberapa rumah, yang terletak di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigoro,  Madiun. Menurut Boyamin, jika ditotal asset yang dimiliki oleh Irjen Pol. Djoko Susilo di Madiun, tak kurang Rp. 15 miliar, ujar Boyamin.

Sementara itu, harta kekayaan yang dilaporkan oleh alumnus SMA I Madiun, kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Djoko Susilo hanya tercatat : "Rp 5 miliar". Sangat berbeda dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh KPK, dan sekarang harta kekayaan itu, disita oleh KPK. Dan Irjen Pol Djoko Susilo, mendapat tuduhan melakukan pencucian uang.

Irjen Pol. Djoko Susilo bukan hanya mengumpulkan harta kekayaan, yang kelewat batas. Tetapi, mantan Korlantas dan Gubernur Akpol itu, juga mengkoleksi tiga orang perempuan, sebagai isterinya. Tak kurang seorang "Putri Solo", yang sangtat cantik, Dipta menjadi isteri mudanya dan dengan mahar Rp 15 miliar, dan sejumlah rumah mewah termasuk apartemen.

Sebelumnya, terjadi polemik yang harus membuat Presiden SBY turun tangan, dan menyelesaikan konflik antara Kepolisian dan KPK, terkait siapa yang berhak menyidik Irjen Pol.Djoko Susilo. Kepolisian awalnya sangat bersikeras agar kasus Irjen Pol. Djoko Susilo ditangani oleh Kepolisian.

Tetapi, kemudian Presiden SBY menegaskan KPK lah yang memiliki kewenangan menyidik Irjen Pol. Djoko Susilo. Memang, tidakn terbayangkan jika Irjen Pol. Djoko Susilo itu disidik polisi akan terungkap kasus korupsi yang menggelayutinya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Traksaksi Keuangan (PPATK) telah membuat laporan 15 jenderal polisi yang memiliki rekening gendut, tetapi sampai sekarang tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian. "Seharusnya KPK mengambil alih penyidikan terhadap dugaan adanya 15 rekening gendut yang dimiliki jenderal polisi", ujar Yenti Gunarsih, Pakar Hukum Tindak Pencucian Uang (TPPU), Selasa (12/3).

Lebih lanjut, "asas pembuktian terbalik pada kasus  tindak pidana pencucian uang pelaku korupsi", tegas Yenti. Kemudian, "Dari hasill sidang Komisioner Kominfo tentang keterbukaan informasi  publik atas gugatan ICW (Indonesian Corruption Watch) pada Polri terkait dengan rekening gendut menyatakan bahwa harus dibuka untuk umum masyarakat. Kalau ternyata tidak dibuka berarti ada masalah", tambah Yenti.

Sungguh sangat mengkawatirkan masa depan Indonesia, bila para penegak hukum seperti polisi, menggunakan kewenangannya dalam rangka memperkaya diri, dan mengabaikan hukum, dan bahkan melakukan korupsi secara besar-besaran seperti yang terjadi di korlantas? Wallahu'alam. (Voaislam)

Komentar