BANDUNG -
Sekitar dua ratusan orang dari warga RW 06 Karasak Kecamatan Astana
Anyar Bandung dan perwakilan ormas Islam melakukan aksi hari Ahad
(10-02-2013) di Jl. Soekarno Hatta Bypass menuntut adanya penegakan
hukum dengan memberi sanksi dan penyegelan terhadap 2 gereja liar yang
jaraknya sangat berdekatan karena tidak memiliki ijin sebagaimana
mestinya.
Aksi
yang berjalan dengan damai tersebut sempat memacetkan lalu lintas karena
massa sampai memakan setengah badan jalan. Salah satu orator meminta
kepada rekan-rekannya agar tetap memberikan ruang kepada para pengguna
jalan raya karena dikhawatirkan ada yang memiliki keperluan mendesak
seperti berobat ke Rumah Sakit.
Pada
selebaran yang dibagikan oleh M. Yosep sebagai korlap aksi tertulis
bahwa warga RW 06 Karasak merasa tertipu oleh pihak gereja dan oknum
pejabat setempat yang mengupayakan pendirian gereja melalui cara yang
tidak elegan dan murahan serta memaksakan kehendak dengan penipuan
tandatangan, manipulasi data hingga pemurtadan dengan kedok pengobatan
gratis.
Disebutkan pula bahwa IMB bangunannya adalah untuk kantor, namun nyatanya hanya dipakai untuk kebaktian setiap hari minggu.
Dalam
aksinya warga juga membawa beberapa poster yang antaralain isinya;
“Tegakkan keadilan, tindak tegas pelanggar hukum”, “Kehadiranmu membuat
kami resah dan gelisah, silahkan beribadah ditempat yang sah, bukan
ditempat liar/ilegal”, “Pak camat tong (jangan) lebay, tutup gereja
liar” dan berbagai spanduk penolakan lainnya.
Massa
mengancam akan terus melakukan aksi hingga malam hari apabila Camat
Astana Anyar sebagai pihak yang bertanggung jawab karena tidak melakukan
penutupan gereja yang jelas-jelas tidak memiliki ijin tersebut.
“Kami
memberikan waktu 30 menit kepada camat astana anyar untuk hadir disini,
jika tidak kami akan melakukan aksi hingga malam hari bila perlu
memasang tenda dijalan,” ungkap Dani salah satu warga ketika memberikan
orasi.
Mewakili
Camat Astana Anyar, Sabar Sukur sebagai Sekcam ahirnya hadir dan
memberi penjelasan kepada massa bahwa bangunan yang dipermasalahkan
warga karena dipakai tidak sesuai peruntukannya akan disegel. ”Saat ini
Satpol PP sedang dijalan menuju kesini untuk melakukan penyegelan, kita
tunggu,” ungkapnya.
Berselang
30 menit satpol PP yang dimaksud sekcam tadi tiba dilokasi. Dipimpin
oleh Danki II Satpol PP Kota Bandung, Bpk. Ersis, proses penyegelan pun
akhirnya dilakukan terhadap 2 Gereja liar tak berijin yaitu Gereja
Rehoboth dan Gereja Kerajaan Mulia disambut pekikan Takbir oleh massa
dan dukungan kepada satpol PP. “Allahuakbar, hidup Satpol PP” teriak
beberapa massa. Dengan tegas Bpk. Ersis mengatakan “mulai saat ini yang
boleh memasuki bangunan ini hanya satpol PP,” tegasnya.
Setelah disegel, warga menempelkan spanduk yang berisi “ Kami warga RW 06 karasak menolak keberadaan gereja liar Rehoboth sampai kapan pun,” setelah itu warga membubarkan diri dengan tertib. [Widad/Abu Umayyah
Komentar
Posting Komentar